Selamat datang di www.correyananta.com, saya correy ananta selaku pembuat website ini merasa bangga ketika anda berkenan untuk berkunjung ke website saya. saya adalah seorang mahasiswa di surya university, saya mengambil program studi teknik fisika energi, kami disini lebih di fokuskan untuk belajar dalam membuat inovasi-inovasi yang baru dan efektif. inovasi-inovasi tersebut lebih ke peran penggunaan bahan bakar baru dan terbarukan, seperti geothermal, solar cell, hydro and ocean energy , dan wind energy.
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Dalam Diri
By : Correy Ananta
Sebagai manusia kita hidup dengan perasaan, perasaan berupa apapun lah itu namun walaupun hanya setitik dapat membuat tubuh menjadi sakit. Entah mengapa ya bisa menjadi sakit, padahal hal itu hanya ada dalam diri, mungkin karena kita makhluk yang diciptakan dari sari pati tanah dan Allah memberikan kita akal untuk berpikir. Hmmm.... itu hanya sebatas hipotesis, lagi pula belum ada teori yang menjelaskan perasaan manusia, ya karena memang perasaan manusia itu berbeda-beda dalam setiap masing-masing individu. Namun terkadang perasaan itu muncul ketika kita terbiasa dalam melakukan hal secara bersama-sama dengan lawan jenis, itulah yang menjadi teka-tekinya,
Tag :
Islam,
Motivation,
Ijtihad
By : Correy Ananta
A. Pengertian Ijtihad
Ijtihad
menurut bahasa berasal dari kata اجتهد – يجتهد yang artinya mengerjakan sesuatu dengan
sungguh-sungguh. Para ahli Ushul Fiqih merumuskan pengertian ijtihad.
Artinya
: “Pencurahan segala kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ melalui
dalil-dalil syara’ pula”
Berdasarkan
rumusan ijtihad di atas, maka ada 3 faktor yang memungkinkan dapat dilakukan
ijtihad.
1. Pencurahan
segala kemampuan, ini berarti bahwa banyak kemampuan yang dituntut untuk
melakukan ijtihad. Kemampuan-kemampuan itu :
a) Mengetahui
nash Al-Qur’an dan hadits.
b) Mengetahui
masalah ijma’ dan masalah-masalah yang ditetapkan hukumnya melalui ijma’.
c) Mengetahui
bahasa arab sebagai dasar memahami Al-Qur’an dan hadits.
d) Mengetahui
ilmu Ushul Fiqih, karena ilmu ini menjadi dasar ijma’.
e) Mengetahui
nasikh-mansukh, karena tidak boleh mengeluarkan hukum berdasarkan dalil
mansukh.
f) Mengetahui
kemashlahatan berdasarkan pertimbangan akal sehat.